Hukuman PTDH Menanti, Teddy Minahasa Batal Menjabat Kapolda Jawa Timur

sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terancam hukum PTDH atau pemberhentian secara tidah hormat.
Hukuman itu bakal didapat Teddy Minahasa setelah pemeriksaan etik oleh Kadivpropam Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara menyebutkan Teddy Minahasa diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
"Penempatan khusus ini dilakukan sembari menunggu proses pidana Teddy Minahasa," kata Sigit
Selanjutnya Teddy Minahasa akan dipindahkan sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
Sigit menjelaskan selain Teddy Minahasa ada keterlibatan oknum lain, seorang berpangkat Bripka, seorang kompol yang menjabat sebagai Kapolsek, dan mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP.
Sebelumnya Teddy Minahasa dimutasikan ke Polda Jawa Timur.
Namun, kasus ini membuat Kapolri memutuskan membatalkan mutasi tersebut.
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terancam hukum PTDH atau pemberhentian secara tidah hormat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News