Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada Jumat (14/10).
Dia diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Mukti Juharsa.
Dia menjelaskan hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, PErsonel Satres Naroba POlres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Kalibaru Aipda A.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Soal sabu-sabu itu, lanjut Mukti, merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News