Skema Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

sumbar.jpnn.com, PADANG - Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Istrinya, Putri Candrawathi turut mendampingi Ferdy Sambo.
Di situ juga bakal dihadirkan ajudan, sopir, dan rekan sejawatnya.
Ada 11 terdakwa dan dua perkara yang disidangkan terkait Ferdy Sambo.
Kedua perkara itu ialah pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf tersangkut perkara pembunuhan berencana.
Terdakwa untuk perkara obstruction of justice ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News