Selang Sejam, Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Agam
sumbar.jpnn.com, AGAM - Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu berselang sejam.
Lokasi pertama di pinggir jalan Pili Surau Basa,, Koto Malintang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Di lokasi kedua di dalam sebuah rumah di Jorong Rawang Bunian, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang.
"Penangkapan ini bermula dari penangkapan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram dengan tersangka berinisial HLP (35)," kata Syafri.
Polisi juga mengamankan seunit timbangan elektronik yang diduga sebagai alat pengukur berat barang haram tersebut.
Di TKP kedua, polisi mengamankan dua orang lainnya berinisial FS (41) dan EP (37).
Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News