Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Minggu, 04 Februari 2024 – 07:31 WIB
"Kami sudah menyita barang bukti berupa BBM jenis Biosolar sebanyak 15.093 liter, 3.788 liter pertalite, dan 18 unit mobil," terangnya.
Saat ini para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada PAsal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik Polda Sumbar masih terus memeriksa dan memproses para tersangka.
Jika ditemukan petunjuk atau bukti lain, maka kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini akan dikembangkan. (antara/jpnn)
Polda Sumbar mengungkap 18 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari 2024.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News