Polda Sumbar Cegat Mobil Tangki dan L300 yang Membawa Solar Bersubsidi

Selasa, 12 April 2022 – 20:06 WIB
Polda Sumbar Cegat Mobil Tangki dan L300 yang Membawa Solar Bersubsidi - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Foto: dokumentasi Humas Polres Kukar.

"Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Pesisir Selatan," jelasnya.

Adip menyampaikan, modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang.

Kemudian dia mendistribusikan BBM jenis solar tersebut untuk diperdagangkan. 

Barang bukti berupa seunit mobil tangki bermuatan lebih kurang 5.000 liter solar bersubsidi, kunci kontak, dan STNK. 

Kemudian seunit mobil L300 minibus warna biru berisi 15 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, satu baby tank, 3 drm berisi 1.600 solar, seunit mesin pompa, seunit pompa tanam, dua jeriken kosong, satu selang, dan satu baby tank kosong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sebutnya

Polda Sumbar menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia