Polda Sumbar Cegat Mobil Tangki dan L300 yang Membawa Solar Bersubsidi

Selasa, 12 April 2022 – 20:06 WIB
Polda Sumbar Cegat Mobil Tangki dan L300 yang Membawa Solar Bersubsidi - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Foto: dokumentasi Humas Polres Kukar.

sumbar.jpnn.com, PESISIR SELATAN - Polda Sumbar menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, mengungkap pelaku berinisial RM (35) yang merupakan warga Pasar Labban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. 

RM ditangkap di jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4), sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Dia diamankan saat mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dengan mobil tangki," kata Adip Rojikan, Selasa (12/4). 

Penangkapan RM bermula dari informasi masyarakat tentang kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis soal bersubsidi menggunakan mobil tangki industri. 

Mobil itu kabarnya akan dibawa keluar Kota Padang untuk transaksi. 

Polisi langsung menyelidiki mobil tangki industri bernomor polisi BM 9745 AG. 

Saat di jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, polisi langsung memberhentikan mobil tangki tersebut. 

Polda Sumbar menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News