Dua ASN di Mentawai Mendekam di Penjara karena Proyek Ini

Selasa, 19 April 2022 – 20:25 WIB
Dua ASN di Mentawai Mendekam di Penjara karena Proyek Ini - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri Mentawai menjebloskan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke penjara karena kasus korupsi.

Kedua terpidana itu merupakan ASN di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.

Mereka adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40). Keduanya terjerat kasus korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan ruas jalan dan jembatan di Kecamatan Pagai Selatan tahun anggaran 2018.

Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap mengatakan eksekusi hukuman untuk kedua terpidana itu dilakukan pada Selasa (19/4).

Keduanya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang. (Antara/Jpnn).

Kejaksaan Negeri Mentawai menjebloskan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke penjara karena kasus korupsi.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News