Gara-gara Merugikan Negara, Dua ASN Mentawai Harus Dipenjara

Terakhir MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum.
Penolakan itu mengembalikan putusan pada keputusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri kelas I A Padang pada 9 Februari 2021.
Rahmat Jaya pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
"Dia dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider hukuman empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 119.618.115," kata Riza
Sedangkan Malinda juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Dia jua harus membayar uang pengganti sebesar Rp
169.618.115. (Mar9/jpnn)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mentawai Riza Ardiansyah mengatakan kedua terpidana terlibat dalam kasus korupsi pada tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News