Gara-gara Merugikan Negara, Dua ASN Mentawai Harus Dipenjara

Selasa, 19 April 2022 – 20:28 WIB
Gara-gara Merugikan Negara, Dua ASN Mentawai Harus Dipenjara - JPNN.com Sumbar
Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang, Sumbar, Selasa (19/4). Foto: Antara

Terakhir MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum.

Penolakan itu mengembalikan putusan pada keputusan Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri kelas I A Padang pada 9 Februari 2021.

Rahmat Jaya pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Dia dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider hukuman empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 119.618.115," kata Riza

Sedangkan Malinda juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Dia jua harus membayar uang pengganti sebesar Rp
169.618.115. (Mar9/jpnn)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mentawai Riza Ardiansyah mengatakan kedua terpidana terlibat dalam kasus korupsi pada tahun anggaran 2018.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News