Gara-gara Merugikan Negara, Dua ASN Mentawai Harus Dipenjara
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mentawai Riza Ardiansyah mengatakan kedua terpidana terlibat dalam kasus korupsi pada tahun anggaran 2018.
Saat itu proyek pembangunan infrastruktur desa di Kecamatan Pagai Selatan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.095.350.000.
Kedua ASN itu merugikan negara sebesar Rp 658.854.346.
Dia menceritakan, Rahmat Jaya (38) merupakan mantan camat di kecamatan Pagai Selatan dan pengguna anggaran tersebut.
Sedangkan Malindas Saleleubaja (40) adalah mantan sekretarisnya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebenarnya, kata Riza, ada satu terdakwa lagi yang belum diputus oleh Mahkamah Agung (MA)
Khusus untuk kedua terpidana sudah menjalani proses persidangan mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mentawai Riza Ardiansyah mengatakan kedua terpidana terlibat dalam kasus korupsi pada tahun anggaran 2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News