Begini Kata Propam Polda Sumbar soal Penangkapan Oknum Perwira Polisi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan oknum perwira polisi berinisial BA bakal menjalani beberapa sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya sidang umum, Kompol BA juga harus menjalani sidang internal kepolisian.
Kompol BA merupakan perwira aktif yang bertugas di Ditsabhara Polda Sumbar.
"Sebab yang bersangkutan merupakan personel aktif polisi," kata Eko Yudi, Kamis (20/4).
Propam Polda Sumbar saat ini masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
"Jika sudah keluar putusannya, baru akan disidang secara etik," jelas Eko Yudi.
Kompol BA bisa dipecat jika terbukti melanggar etik dalam sidang internal kepolisian.
Penangkapan BA berawal dari seorang tersangka berinisial K yang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah hotel.
Penangkapan BA berawal dari seorang tersangka berinisial K yang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah hotel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News