Mahasiswa Ini Tipu Ratusan Orang Lewat Aplikasi MiChat
"Setelah itu, nantinya akan ada yang mengirimkan pesan kepada pelaku dikarenakan tertarik. Lalu, pelaku akan bernegosiasi terkait harga yang ditawarkan,” jelas Arie.
Setelah sepakat terkait harga, pelaku kemudian memberikan tiga opsi untuk pembayaran yakni lewat rekening e-wallet OVO, Gopay, dan pulsa.
Terungkap juga, kata Arie bahwa foto yang dipajang di akun michat tersebut tidak dikenali pelaku.
"Saat interogasi, pelaku tidak mengenal perempuan yang dipajangnya itu," tutur Arie.
Lebih lanjut Arie menerangkan, pelaku sudah beroperasi sejak bulan Maret 2021 tetapi sempat vakum dan lanjut pada Januari 2022.
"Iya sempat vakum beberapa bulan. Selama pelaku menjalankan aksinya, ia sudah mendapatkan keuntungan 20 juta," terang Arie.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 27 ayat 1 jo 25 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara enam tahun. (Mcr33/jpnn).
Seorang mahasiswa jurusan Sistim Informatika yang menipu ratusan orang melalui aplikasi MiChat.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News