Gugatan Praperadilan Ilham Maulana Dipastikan Tak Berpengaruh pada Penyidikan Polisi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menegaskan proses penyidikan pada Ilham Maulana tak bisa dipengaruhi gugatan praperadilan.
Dia mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat yang terlilit kasus hukum. Akan tetapi proses penyidikan terhadap tersangka di kepolisian masih terus berlanjut.
"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan akan kami hadapi, namun itu tak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," kata Imran Amir.
Polresta Padang sudah melayangkan panggilan kedua untuk Ilham Maulana.
Pada panggilan pertama, Ilham Maulana sempat mangkir dengan alasan dinas di luar kota dan menjanjikan akan mengikuti proses penyidikan pada 27 Mei 2022.
Pihak Polresta Padang sempat menganggap Wakil Ketua DPRD Padang itu kooperatif.
Baca Juga:
Sampai pada tanggal yang dijanjikan, ternyata Ilham Maulana tetap mangkir.
Polresta Padang kemudian melayangkan panggilan kedua untuk Ilham Maulana. Jika masih mangkir, maka akan dilakukan panggilan ketiga sebelum tindakan paksa diambil pihaknya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menegaskan proses penyidikan pada Ilham Maulana tak bisa dipengaruhi gugatan praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News