Kasus Mahar Politik Pilbub 2020, Wabup Solok Diyakini Terbukti Melakukan Penipuan
![Kasus Mahar Politik Pilbub 2020, Wabup Solok Diyakini Terbukti Melakukan Penipuan - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/06/18/wakil-bupati-solok-jon-firman-pandu-diperiksa-selama-sembila-cgnz.jpg)
sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Wabup Solok Jon Firman Pandu diyakini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kasus mahar politik Pilbub 2020.
Kuasa hukum pelapor, Suharizal, mengatakan seluruh bukti dan dokumen sudah menjelaskan bahwa Jon Firman Pandu melakukan tindak pidana.
"Sangat terang ada penipuan dan penggelapannya. Namun, biarlah bukti ini didalami oleh penyidik. Soal lainnya, nanti akan terungkap di pengadilan," kata Suharizal.
Sebelumnya, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mahar politik Pilbub 2020.
Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor: LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar.
Iriadi yang saat itu merupakan salah satu calon Bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu.
Dia mengaku sudah menyerahkan Rp 850 juta kepada Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok.
Setelah mahar politik diberikan, Iriadi batal mendapatkan tiket dari Gerindra.
Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diyakini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kasus mahar politik Pilbub 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News