Begini Prosedur Mengurus Sertifikat Halal untuk Rumah Makan
sumbar.jpnn.com, PADANG PANJANG - Kepala Satuan Pengawas BPJPH Ikrar Abdi memastikan akan terus mengawasi bahan dan olahan makanan di setiap rumah makan dan restoran.
"Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat halal," kata Ikrar.
Pengurusan sertifikat halal ini untuk memastikan keamanan makanan yang disajikan kepada pelanggan.
Setiap rumah makan dan restoran bisa mengurus sertifikat halal ini melalui aplikasi SiHalal.
Sebelum mendaftar di Aplikasi SiHalal, setiap rumah makan dan restoran diminta untuk menyiapkan dokumen pelengkap
Setelah semua dokumen tersedia, tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menguji kehalalan produk.
Hasil dari pengujian ini akan disidang di Komisi Fatwa MUI. Sidang akan memutuskan rumah makan tersebut layak atau tidak mendapatkan sertifikat halal.
Bagi yang berhasil mendapatkan sertifikat halal, pengawas BPJPH akan terus mengawasi rumah makan atau restoran itu selama enam bulan.
Kepala Satuan Pengawas BPJPH Ikrar Abdi memastikan akan terus mengawasi bahan dan olahan makanan di setiap rumah makan dan restoran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News