Begini Prosedur Mengurus Sertifikat Halal untuk Rumah Makan
Minggu, 19 Juni 2022 – 10:30 WIB
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada rumah makan atau restoran selama enam bulan sejak sertifikat diterima," jelas Ikrar. (antara/jpnn)
Kepala Satuan Pengawas BPJPH Ikrar Abdi memastikan akan terus mengawasi bahan dan olahan makanan di setiap rumah makan dan restoran.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News