Partai Politik yang Tak Lolos Parliamentary Threshold Bakal Diverifikasi secara Faktual

Selasa, 19 Juli 2022 – 21:56 WIB
Partai Politik yang Tak Lolos Parliamentary Threshold Bakal Diverifikasi secara Faktual - JPNN.com Sumbar
KPU Pasaman Barat akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk partai politik yang belum lolos Parliamentary Threshold. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - KPU Pasaman Barat akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk partai politik yang belum lolos Parliamentary Threshold.

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk menentukan kursi di DPR yakni empat persen dari suara sah nasional.

Hal ini sesuai dengan putusan MK No 55 Tahun 2020 yang menyatakan partai politik yang lolos Parliamentary Threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi.

Bagi yang tidak lolos, maka akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Verifikasi faktual ini merupakan penelitian dan peninjauan semua berkas partai politik mulai dari keanggotaan dan kelengkapan lainnya.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pileg 2024 akan dilakukan pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022.

"Kalau semuanya sudah mendaftar dan kami sudah memperoleh data, maka kami akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan," kata Alharis.

Dia berharap, semua partai politik yang sudah mengambil berkasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.

KPU Pasaman Barat akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk partai politik yang belum lolos Parliamentary Threshold.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News