Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - KPU Pasaman Barat melarang seluruh pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara untuk mengambil dokumentasi hasil pencoblosan.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan larangan itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
"Ini untuk mengantisipasi politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu," kata Alfi.
Menurutnya, potensi politik uang sangat tinggi dan perlu diwaspadai saat hari pencoblosan.
Foto hasil pencoblosan berkemungkinan dikirim ke tim kampanye.
"Saya sudah coblos, ini yang kami khawatirkan. KPPS dan PPS sejak awal masuk pemilih wajib mengingatkan hal itu," ujarnya.
Jumlah TPS di Pasaman Barat mencapai 1.286 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 296.294 jiwa.
KPU Pasaman Barat melarang seluruh pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara untuk mengambil dokumentasi hasil pencoblosan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News