Pemilih Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Senin, 12 Februari 2024 – 07:44 WIB
Seluruh TPS tersebar di 11 kecamatan atau 90 nagari atau desa. (antara/jpnn)
KPU Pasaman Barat melarang seluruh pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara untuk mengambil dokumentasi hasil pencoblosan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News