Parliamentary Threshold Syarat Minimal Perolehan Suara Partai Politik

Senin, 01 Agustus 2022 – 22:10 WIB
Parliamentary Threshold Syarat Minimal Perolehan Suara Partai Politik - JPNN.com Sumbar
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis menyebut Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk ikut dalam penentuan kursi di DPR. . Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Ketua KPU Pasaman Barat Alharis menyebut Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk ikut dalam penentuan kursi di DPR.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 partai politik yang lolos Parliamentary Threshold hanya diverifikasi secara administrasi.

Bagi parpol yang tidak lolos, maka akan dilakukan verifikasi faktual.

"Verifikasi faktual ini merupakan penelitian ke lapangan untuk meninjau semua berkas parpol, mulai dari keanggotaan sampai kepengurusan," kata Alharis.

Pendaftaran dan verifikasi parpol pada Pemilu legislatif 2024 akan dimulai pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022.

"Kami akan turun ke lapangan melakukan verifikasi setelah semua parpol mendaftar dan data dari pusat sudah sampai ke daerah," jelasnya.

Alharis berharap semua parpol mengambil berkasi di Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. (antara/jpnn)

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis menyebut Parliamentary Threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk ikut dalam penentuan kursi di DPR

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News