Sebanyak 4.000 Orang di Pasaman barat Memiliki Keanggotaan Partai Politik Ganda
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menemukan 4.000 orang memiliki keanggotaan partai politik ganda.
Temuan itu didapat setelah penelitian administrasi dari seluruh partai yang mendaftar ke KPU.
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Penyelenggaraan Pemilu Adri mengatakan jumlah keanggotaan ganda itu ditemukan dari penelitian berkas yang diberikan partai politik.
"Semuanya tersebar pada 11 kecamatan di Pasaman Barat," kata Adri.
Pihaknya telah melaporkan temuan keanggotaan ganda tersebut ke KPU Sumbar agar diteruskan ke pusat.
Temuan keanggotaan ganda ini setelah KPU Pasaman Barat mencocokkan kartu tanda anggota dengan KTP yang disetorkan pengurus partai.
Kemudian, KPU Pasaman Barat memeriksa Nomor Induk Kependudukan tersebut di Sistem Informasi Politik (Sipol) milik KPU Pusat.
"Kami memberikan masa perbaikan terhadap data ganda itu dari 15 sampai 28 September 2022," terangnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menemukan 4.000 orang memiliki keanggotaan partai politik ganda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News