Catat, Ini Jadwal Penyerahan RKDK Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 – 20:03 WIB
Jika partai atau peserta pemilu tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU berhak mendiskualifikasi calon tersebut.
Hal ini merujuk Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. (antara/jpnn)
KPU Sumbar meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News