Catat, Ini Jadwal Penyerahan RKDK Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 – 20:03 WIB
Catat, Ini Jadwal Penyerahan RKDK Pemilu 2024 - JPNN.com Sumbar
Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera membuat RKDK. Foto: Antara

Jika partai atau peserta pemilu tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU berhak mendiskualifikasi calon tersebut.

Hal ini merujuk Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. (antara/jpnn)

KPU Sumbar meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia