Catat, Ini Jadwal Penyerahan RKDK Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 – 20:03 WIB
Catat, Ini Jadwal Penyerahan RKDK Pemilu 2024 - JPNN.com Sumbar
Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera membuat RKDK. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - KPU Sumbar meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban meminta seluruh partai politik membuat rekening tersebut paling lambat sehari menjelang masa kampanye.

"RKDK tersebut akan digunakan untuk menampung dana yang masuk. Dana itu nanti digunakan untuk kebutuhan kampanye partai," kata Ory.

Selain untuk partai, Komisioner KPU Sumbar itu juga meminta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membuat RKDK.

"Ini juga berlaku bagi calon anggota DPD RI," tambahnya.

Ory menjelaskan RKDK sangat penting bagi peserta pemilu untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Pasalnya, setiap partai dan peserta pemilu lainnya termasuk DPD wajib menyerahkan LADK kepada KPU Sumbar.

"LADK itu paling lambat diserahkan pada 7 Januari 2024," ucapnya.

KPU Sumbar meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia