Alasan Kepala Desa yang Dukung Jokowi Tiga Periode Tidak Bisa Disanksi
![Alasan Kepala Desa yang Dukung Jokowi Tiga Periode Tidak Bisa Disanksi - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/25/mendagri-tito-karnavian-dalam-acara-business-matching-pengad-l4dr.jpg)
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Kepala Desa yang mendukung jabatan presiden Jokowi tiga periode tak bisa disanksi.
Tito mengatakan posisi kepala desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat karena berpolitik praktis.
Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa prinsipnya hanya untuk pengembangan desa.
Tidak ada dalam undang-undang itu yang menganggap kepala desa sebagai ASN atau pegawai negeri.
"Itu tidak ada, saya sudah baca UUnya," kata Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut Tito, kepala desa adalah pejabat yang mengeloa anggaran negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.
Kepala desa ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah.
Bahkan juga tidak bisa sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik.
Mendagri menyebut alasan kepala desa yang mendukung jabatan presiden Jokowi tiga periode tak bisa disanksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News