Alasan Kepala Desa yang Dukung Jokowi Tiga Periode Tidak Bisa Disanksi

Selasa, 05 April 2022 – 21:48 WIB
Alasan Kepala Desa yang Dukung Jokowi Tiga Periode Tidak Bisa Disanksi - JPNN.com Sumbar
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa acara yang digelar APDESI untuk mendukung Jokowi tiga periode tidak melanggar undang-undang. Foto: Puspen Kemendagri

UU Desa tersebut, kata Tito, hanya menyebutkan kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, dan kampanye saat pemilu dan pilkada.

"Saat kampanye kepala desa tidak boleh, Jadi pengurus mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga dan bisa diberhentikan sementara atau tetap," jelas Tito.

Jika dilarang, ungkap Tito, kepala desa bisa menyampaikan aspirasi terkait hal politis,

"Kepala desa bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum kecuali UU Desa tegas dan jelas," sebut Tito. (Mar9/jpnn)

Mendagri menyebut alasan kepala desa yang mendukung jabatan presiden Jokowi tiga periode tak bisa disanksi.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia