Antisipasi PMK, Karantina Ketat hingga Pembatasan Lalu Lintas Diterapkan di Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah langsung mengambil langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Mahyeldi langsung mengeluarkansurat edaran nomor 559/ED/GSB 2022 pada Kamis (12/5).
Dalam surat edaran tersebut Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar membentuk gugus tugas penangangan wabah PMK.
Dia juga ingin mengoptimalisasi peran pejabat otoritas veterniter dan dokter hewan lewat unit respons cepat pengendalian PMK.
Mahyeldi juga memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dan produk hasil ternak dari wilayah yang terpapar PMK.
"Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, kami juga berlakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak atau pun produk ternak dari luar daerah Sumbar," jelas Mahyeldi.
Baca Juga:
Pemprov Sumbar sudah menerima dua laporan kasus suspek PMK yang berasal dari Palangki, Sijunjung.
Menurut laporan otoritas terkait, ternak yang diduga menderita PMK sedang mendapat tindakan medis berpa isolasi dan pengobatan simptomatik. (Mar9/Jpnn)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah langsung mengambil langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News