Sistem Honorer Bakal Digantikan Outsourcing, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemerintah bakal menghapuskan sistem kerja tenaga honorer pada 2023.
Penghapusan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Salah satu poin dalam surat edaran itu berbunyi, pemerintah akan menghentikan pengangkatan atau perekrutan tenaga honorer pada November 2023.
Setiap tenaga honorer diminta mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Jika tidak lulus, honorer bakal dialihkan sebagai tenaga kerja outsourcing.
Bicara soal outsourcing, di Indonesia diartikan sebagai pekerjaan yang tidak ada berhubungan dengan perusahaan atau tempat bekerja.
Outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan memakai dua mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara ringkas dapat diartikan bahwa karyawan outsourcing bukanlah pekerja dari perusahan asli tempatnya bekerja, atau disebut juga sebagai pengunaan tenaga kerja dari pihak ketiga.
Kelebihan outsourcing:
Pemerintah bakal menghapus sistem tenaga honorer pada 2023 dan menggantinya dengan outsourcing
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News