Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk Bakal Dijerat Dua Pasal KUHP

Jumat, 18 Februari 2022 – 16:07 WIB
Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk Bakal Dijerat Dua Pasal KUHP - JPNN.com Sumbar
ilustrasi tersangka pengeroyokan sopir truk di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Foto: dok.JPNN.com

Oknum polisi yang merupakan anggotanya itu hanya berusaha melerai temannya yang memakai baju hitam.

"Anggota kami malah ikut melerai," ungkap Pilindo.Pada video yang diunggah akun Instagram Sudutlimapuluhkota itu, pria berbaju hitam memang terlihat memukul sopir truk.

Kemdian sopir tersebut ditarik bersama temannya yang memakai kemeja putih.

Sebelum penetapan tersangka ini, Kapolres Payakumbuh Alexis Prawira mengatakan anggota polisi berpangkat Aiptu yang terlibat dalam peristiwa itu bakal ditindak secara pidana dan disiplin polri.

"Anggota akan diberikan hukum pidana serta disiplin Polri," ujarnya saat dikonfirmasi jpnn.com. (mcr33/jpnn).

Polres Payakumbuh menetapkan tersangka pelaku pemukulan sopir truk sampah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia