Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk Bakal Dijerat Dua Pasal KUHP

Jumat, 18 Februari 2022 – 16:07 WIB
Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk Bakal Dijerat Dua Pasal KUHP - JPNN.com Sumbar
ilustrasi tersangka pengeroyokan sopir truk di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Foto: dok.JPNN.com

sumbar.jpnn.com, LIMAPULUH KOTA - Polres Payakumbuh menetapkan dua tersangka pengeroyokan sopir truk sampah di Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (18/2).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Okno Pilindo mengatakan kedua tersanga tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Hukuman paling lama pada pasal tersebut menapai tujuh tahun penjara.

Selain pasal 170 KUHP, kedua tersangka juga dikenakan pasal 352 KUHP dengan ancaman dua tahun setengah kurungan penjara atau pidana denda lima ratus rupiah.

"Keduanya akan diberikan sanksi pidana," kata Pilindo saat dikonfirmasi Sumbar.jpnn.com, Jumat (18/2).

Sedangkan untuk oknum polisi akan mendapatkan tambahan sanksi berupa sidang disiplin oleh Propam Polres Payakumbuh.

Pilindo juga meluruskan perihal tudingan pada oknum polisi yang disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam video pemukulan tersebut.

Menurut Pilindo, oknum polisi dalam peristiwa itu bukanlah pelaku utama dan dia tidak ikut melakukan pemukulan.

Polres Payakumbuh menetapkan tersangka pelaku pemukulan sopir truk sampah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia