Wabup Solok Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum: Terserah Orang Berpendapat Apa
![Wabup Solok Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum: Terserah Orang Berpendapat Apa - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/06/19/wabup-solok-jon-firman-pandu-dipanggil-penyidik-ditreskrimum-wo5e.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Wabup Solok Jon Firman Pandu harus berurusan dengan polisi terkait dugaan penggelapan mahar politik pada Pilbup 2020.
Dia diperiksa pada Jumat (17/6) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar di Ruang Subdit II Krimum hingga pukul 23.00 WIB.
Kuasa hukumnya, Syaiwat Hamli, menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar itu sebagai warga negara yang taat hukum.
Jon Firman Pandu memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik atas kasus dugaan penggelapan mahar politik Pilbub 2020.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, klien saya memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait laporan Iriadi," kata Syaiwat.
Dia tak mempermasalahkan ada pendapat sumbang terkait kasus yang menjerat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu.
“Kalau ada yang berpendapat bahwa ini dugaan penipuan dan penggelapan silakan saja. Yang jelas ada panggilan, kami datang begitu, nanti biar penyidik yang menentukan,” tambah Syaiwat.
Seperti yang diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan penipuan mahar politik pada Pilbub 2020.
Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu harus berurusan dengan polisi terkait dugaan penggelapan mahar politik pada Pilbup 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News