Langgar Prokes, Pemilik Situ Party Kembali Dipanggil Satpol PP Padang

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:52 WIB
Langgar Prokes, Pemilik Situ Party Kembali Dipanggil Satpol PP Padang - JPNN.com Sumbar
Satpol PP datangi Situ Party. Foto: Dokumentasi Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan sanksi tegas pada pengelola Situ Party. 

Pengelola kafe tersebut terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat menjalankan usahanya, Selasa (8/3). 

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan Situ Party yang berada dalam pengawasan personel Satpol PP sering melanggar prokes. 

"Kami sering mendapati tempat live musik yang menimbulkan kerumunan pengunjung. Ini sudah pelanggaran," kata Mursalim dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Situ Party dan menjatuhkan denda sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2021. 

Pada Senin (7/3), Satpol PP mendapati Situ Party melakukan pelanggaran kembali. 

Satpol PP pun memberikan surat peringatan kedua agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. 

Setelah peringatan kedua, Satpol PP bisa melakukan penutupan sementara pada kafe atau tempat yang menimbulkan keramaian.  (mcr33/jpnn).

Kedua kalinya, Situ Party diberi teguran oleh Satpol PP Padang karena melanggar Prokes

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia