Sertifikasi Tanah Wakaf Menjamin Kepastian Hukum Aset
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemenag Sumbar menjalin kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN provinsi tersebut untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej mengapresiasi langkah kedua instansi itu untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Menteri Agama RI. Kami akan terus mendorong hal ini dari tingkat Kanwil, Kabupaten, kota, hingga tingkat KUA kecamatan agar segera direalisasikan
Ahmad Bahiej mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf itu untuk menjamin kepastian aset tanah wakaf yang sudah terdata.
Saat ini sudah ada 21 ribu tanah wakaf di Indonesia dan perlu disertifikasi.
"Kami berharap tanah wakaf tidak menjadi lahan yang mangkrak. Akan tetapi sesuai peruntukan yaitu kemaslahatan umat, baik untuk peribadatan atau pun kesejahteraan ekonomi umat," jelas Ahmad Bahiej.
Baca Juga:
Selan di tingkat kanwil, Kemenang RI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPR untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut. (mcr33/Jpnn)
Kemenag Sumbar menjalin kerja sama dengan Kanwil ATR BPN provinsi tersebut untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News