Sertifikasi Tanah Wakaf Menjamin Kepastian Hukum Aset

Jumat, 01 Juli 2022 – 15:26 WIB
Sertifikasi Tanah Wakaf Menjamin Kepastian Hukum Aset - JPNN.com Sumbar
Kemenag Sumbar menjalin kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN provinsi tersebut untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemenag Sumbar menjalin kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN provinsi tersebut untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej mengapresiasi langkah kedua instansi itu untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Menteri Agama RI. Kami akan terus mendorong hal ini dari tingkat Kanwil, Kabupaten, kota, hingga tingkat KUA kecamatan agar segera direalisasikan

Ahmad Bahiej mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf itu untuk menjamin kepastian aset tanah wakaf yang sudah terdata.

Saat ini sudah ada 21 ribu tanah wakaf di Indonesia dan perlu disertifikasi.

"Kami berharap tanah wakaf tidak menjadi lahan yang mangkrak. Akan tetapi sesuai peruntukan yaitu kemaslahatan umat, baik untuk peribadatan atau pun kesejahteraan ekonomi umat," jelas Ahmad Bahiej.

Selan di tingkat kanwil, Kemenang RI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPR untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut. (mcr33/Jpnn)

Kemenag Sumbar menjalin kerja sama dengan Kanwil ATR BPN provinsi tersebut untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia