Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Senin, 18 Juli 2022 – 20:52 WIB
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 - JPNN.com Sumbar
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha meminta Kominfo meninjau pasal karet pada peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Foto: antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha meminta Kominfo meninjau pasal karet pada peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pratama menilai pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut ada pasal karet yaitu Pasal 9 dan Pasal 14.

Pasal itu bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

"Poin pasal karet ini sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama dengan elemen masyarakat," kata Pratama.

Di negara lain, hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu.

Kemudian, pengadilan harus mengabulkan izin permintaan untuk memblokir akses pengguna terhadap konten yang ditayangkan.

Mengutip Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 9;

(1) PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Pasal karet bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News