Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Senin, 18 Juli 2022 – 20:52 WIB
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 - JPNN.com Sumbar
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha meminta Kominfo meninjau pasal karet pada peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Foto: antara

d. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(5) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (antara/mar9/jpnn)

Pasal karet bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia