Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Senin, 18 Juli 2022 – 20:52 WIB
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 - JPNN.com Sumbar
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha meminta Kominfo meninjau pasal karet pada peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Foto: antara

b. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik;

c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan

d. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang dikelolanya.

(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:

a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;

b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;

c. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan

Pasal karet bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia