Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
b. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik;
c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan
d. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:
a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;
b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;
c. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan
Pasal karet bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News