Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
(5) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 berbunyi;
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:
a. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan
b. menyediakan sarana pelaporan.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;
Pasal karet bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News