Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Senin, 18 Juli 2022 – 20:52 WIB
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Pasal Karet Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 - JPNN.com Sumbar
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha meminta Kominfo meninjau pasal karet pada peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Foto: antara

(5) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10 berbunyi;

(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:

a. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan

b. menyediakan sarana pelaporan.

(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

a. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;

Pasal karet bisa mencopot konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia