Polresta Padang Buka Kembali Pelayanan SIM Keliling, Ini Lokasinya
Kamis, 21 Juli 2022 – 09:18 WIB
5. Pemohon dipanggil masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk tes kesehatan
6. Pemohon akan melanjutkan tahap berfoto
7. Tunggu SIM keluar
Adapun syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan yaitu;
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat
Mobil pelayanan SIM Keliling dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News