Jangan Lupa Bawa Syarat, Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Hari Ini
sumbar.jpnn.com, PADANG - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling terdekat.
Pelayanan mobil tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Untuk wilayah hukum Polresta Padang, pelayanan SIM keliling pada Selasa (11/10) berada di depan klinik Anisa Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Pelayanan SIM keliling Polresta Padang itu, sudah dimulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.
Sebelum melakukan pengurusan perpanjangan SIM, masyarakat juga terlebih dahulu mempersiapkan berkas yaitu;
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat
Setelah melengkapi berkas, barulah masyarakat bisa melakukan pengurusan dengan mendatangi mobil pelayanan.
Adapun langkah yang ditempuh masyarakat yaitu,
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling terdekat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News