Polresta Padang Buka Kembali Pelayanan SIM Keliling, Ini Lokasinya
Kamis, 21 Juli 2022 – 09:18 WIB
Lalu,masyarakat harus membayar biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, hal itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (mcr33/jpnn)
Mobil pelayanan SIM Keliling dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News