Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya

Kamis, 21 Juli 2022 – 10:45 WIB
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya - JPNN.com Sumbar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang hanya diberikan bagi seseorang yang belum pernah melakukan tindak kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

SKCK ini diterbitkan Intelkam kepada pemohon untuk keperluan dengan ketentuan.

Masa berlakunya SKCK ini hanya enam bulan sejak diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Cara membuat SKCK

1. Registrasi online di website SKCK Polri, kemudian print barcode.

2. Membawa fotokopi KTP dan membawa fisik asli.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia