Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya

Kamis, 21 Juli 2022 – 10:45 WIB
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya - JPNN.com Sumbar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pemohon harus mengurus SKCK di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat domisili. (Mar9/jpnn)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia