Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya
Kamis, 21 Juli 2022 – 10:45 WIB

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pemohon harus mengurus SKCK di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat domisili. (Mar9/jpnn)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News