Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya

Kamis, 21 Juli 2022 – 10:45 WIB
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya - JPNN.com Sumbar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

2. Membawa SKCK lama yang asli atau terlegalisir.

3. Fotokopi KTP atau SIM.

4. Membawa fotokopi kartu keluarga.

5. Fotokopi akta kelahiran.

6. Membawa pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar merah.

7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

SKCK ini tidak bisa diterbitkan dengan keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS, CPNS, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, dan pendidikan.

Selain itu, SKCK tidak diterbitkan untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia