Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya
Kamis, 21 Juli 2022 – 10:45 WIB
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran.
5. Fotokopi identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP.
6. Membawa pas foto terbaru berukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dan 2x3 sebanyak satu lembar dengan latar merah.
7. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.
8. Pengambilan sidik jari.
Cara memperpanjang SKCK
1. Melakukan registrasi online di SKCK Polri dan mencetak barcode yang disediakan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News