Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya

Kamis, 21 Juli 2022 – 10:45 WIB
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK, Cek Syaratnya - JPNN.com Sumbar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

5. Fotokopi identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP.

6. Membawa pas foto terbaru berukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dan 2x3 sebanyak satu lembar dengan latar merah.

7. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.

8. Pengambilan sidik jari.

Cara memperpanjang SKCK

1. Melakukan registrasi online di SKCK Polri dan mencetak barcode yang disediakan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan Polri tentang catatan kejahatan seseorang.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia