Sumbar Zona Merah PMK, Kasus Mencapai 7.310 Kejadian
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sumbar ditetapkan sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan Sumbar masuk zona merah dalam daftar 22 provinsi yang terpapar PMK.
"Melihat pemetaan, seluruh provinsi di Jawa dan sebagian besar di Sumatera memasuki zona merah penyebaran PMK," kata Wiku.
Dia menjelaskan, indikator penetapan zona merah ini berdasarkan jumlah kabupaten dan kota yang terpapar PMK.
Jika sebagian besar kabupaten dan kota pada satu provinsi terpapar PMK, maka sudah layak disebut zona merah.
Provinsi yang masih berstatus zona kuning ialah Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Zona kuning ini mengindikasikan bahwa kurang dari 50 persen kabupaten dan kota di provinsi tersebut terpapar PMK," sebutnya.
Pada Rabu (20/7), PMK sudah melanda 22 provinsi dengan 263 kabupaten dan kota.
Sumbar ditetapkan sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News