Sumbar Zona Merah PMK, Kasus Mencapai 7.310 Kejadian

Kamis, 21 Juli 2022 – 21:01 WIB
Sumbar Zona Merah PMK,  Kasus Mencapai 7.310 Kejadian - JPNN.com Sumbar
Sumbar ditetapkan sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Foto: ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sumbar ditetapkan sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan Sumbar masuk zona merah dalam daftar 22 provinsi yang terpapar PMK.

"Melihat pemetaan, seluruh provinsi di Jawa dan sebagian besar di Sumatera memasuki zona merah penyebaran PMK," kata Wiku.

Dia menjelaskan, indikator penetapan zona merah ini berdasarkan jumlah kabupaten dan kota yang terpapar PMK.

Jika sebagian besar kabupaten dan kota pada satu provinsi terpapar PMK, maka sudah layak disebut zona merah.

Provinsi yang masih berstatus zona kuning ialah Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Zona kuning ini mengindikasikan bahwa kurang dari 50 persen kabupaten dan kota di provinsi tersebut terpapar PMK," sebutnya.

Pada Rabu (20/7), PMK sudah melanda 22 provinsi dengan 263 kabupaten dan kota.

Sumbar ditetapkan sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia