Polres Pasbar Amankan 44 Batang Tanaman Ganja
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Sebanyak 44 batang tanaman ganja dalam polybag diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pemilik tanaman ganja tersebut berinisial AMH (34) berasal dari Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau.
Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan tersangka diamankan beserta barang bukti pada Jumat (18/2) pukul 07.00 WIB.
"Kita tangkap tersangka dengan barang bukti pada Jumat (18/2). Hari ini kita baru publikasikan," kata Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu (19/2).
Eri Yanto menyampaikan dari tangan tersangka diamankan 41 batang tanaman berjenis ganja dengan tinggi kurang satu meter.
Sementara tiga batang lainnya berukuran 20 centimeter.
Selain 44 tanaman tersebut, petugas juga mengamankan sebuah kota plastik warna ungu bermerek trisula yang didalamnya diduga bibit ganja dan alat semprot tangan warna putih.
Menurut Eri Yanto, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling sedikit lima tahun, paling lama 20 tahun , denda Rp 800 juta dan paling besar Rp 8 miliar.
Satresnarkoba Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil mengamankan tanaman berjenis ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News