LKAAM Sumbar Bakal Menangani Tindak Pidana Ringan secara Adat

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 21:12 WIB
LKAAM Sumbar Bakal  Menangani Tindak Pidana Ringan secara Adat - JPNN.com Sumbar
Polda Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat bersinergi menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Foto: Polda Sumbar

sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat bersinergi menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan tindak pidana ringan tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan.

Kadang, tindak pidana ringan bisa selesai secara adat atau berdamai dengan melibatkan Ninik Mamak.

"Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang sepakat menerapkan mekanisme restorative justice ini di Sumbar," kata Fauzi Bahar.

Mantan Wali Kota Padang itu menilai konsep restorative justice memberikan LKAAM Sumbar peluang menyelesaikan perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan.

"Ini peluang bagi LKAAM menyelesaikan perkara ringan di tengah masyarakat," ungkapnya.

LKAAM dan Polda Sumbar sudah sepakat menyelesaikan perkara ringan secara adat.

Kesepakatan antara LKAAM dan Polda Sumbar itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati beberapa waktu lalu. (Mar9/Jpnn)

Polda Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat bersinergi menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News