Restorative Justice Memberikan LKAAM Kewenangan Menghukum secara Adat

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 22:03 WIB
Restorative Justice Memberikan LKAAM Kewenangan Menghukum secara Adat - JPNN.com Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) memiliki kewenangan menghukum secara adat. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.com.

"Kami sudah mengimplementasikan ini di lapangan," ujar Teddy.

Di Sumbar, jumlah kasus yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice selama 2021 mencapai 1.011 dari 5.585 kasus.

Pada 2022 sudah ada 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani, 257 di antaranya diselesaikan dengan restorative justice. (Mar9/Jpnn)

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut suku Minangkabau memiliki kewenangan menghukum secara adat.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia