Restorative Justice Memberikan LKAAM Kewenangan Menghukum secara Adat
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 22:03 WIB

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) memiliki kewenangan menghukum secara adat. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.com.
"Kami sudah mengimplementasikan ini di lapangan," ujar Teddy.
Baca Juga:
Di Sumbar, jumlah kasus yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice selama 2021 mencapai 1.011 dari 5.585 kasus.
Pada 2022 sudah ada 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani, 257 di antaranya diselesaikan dengan restorative justice. (Mar9/Jpnn)
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut suku Minangkabau memiliki kewenangan menghukum secara adat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News