Restorative Justice Memberikan LKAAM Kewenangan Menghukum secara Adat

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) memiliki kewenangan menghukum secara adat.
Suku Minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku dan berinteraksi di dalam sosial masyarakat.
"Hal inilah yang menjadi landasan kami mengangkat nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau untuk masuk ke dalam penyelesaian sengketa hukum dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi," kata Teddy Minahasa.
Dia menjelaskan saat ini sudah ada kesepakatan dengan LKAAM Sumbar untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
Pada kesepakatan itu sudah lahir kerja sama dalam penyelesaian hukum.
"Saat perjanjian kerja sama sudah menjadi konsensus bersama, maka mari melaksanakan sebaik-baiknya. Jangan ada pertengkaran, perkelahian akibat PKS. Semuanya harus patuh dan tunduk pada kesepakatan itu," jelasnya.
Konsep restorative justice adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa kepada kondisi semula.
Seperti yang diketahui restorative justice di lingkungan polri sudah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut suku Minangkabau memiliki kewenangan menghukum secara adat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News