Terbakar Cemburu, Suami Tega Mengencingi Istrinya Sendiri
Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:42 WIB
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Pelaku diancam kurungan penjara dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Terbakar cemburu buta, suami tega mengencingi istri dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News