21 Narapidana Lapas Alahan Panjang Mendapatkan Remisi HUT Ke-77 RI

sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memberikan remisi kepada 31 narapidana pada HUT ke-77 RI.
Kepala Lapas Alahan Panjang Darwan Darwan mengatakan remisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor:PAS-1260.PK.05.04 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022.
Dia memperincikan 21 narapidana itu terdiri dari tiga orang mendapatkan remisi satu bulan, tiga remisi dua bulan, enam remisi tiga bulan, lima remisi empat bulan, dua remisi lima bulan, dan dua orang mendapatkan enam bulan remisi.
Baca Juga:
"Narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-77 berkasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, pembunuhan, dan pelecehan," kata Darwan.
Dia menjelaskan narapidana itu telah memenuhi syarat admnistratif dan substantif sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Selain itu, syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap.
Kemudian, narapidana itu sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dari vonis.
Darwan berpesan kepada para remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa mendatang.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, memberikan remisi kepada 31 narapidana pada HUT ke-77 RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- 25 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi saat Perayaan Natal
- Seorang Remaja Ditemukan Tewas saat Mencuci
- Soal Kisruh di AQUA Solok, Kepala Pabrik: Ada Kepentingan di Luar Isu Ketenagakerjaan
- Epyardi Asda Menyiapkan Rp 150 Juta untuk Membangun Balai-balai Adat di Kabupaten Solok
- Lapas Kelas II B Lubuk Basung Menyita 50 Telepon Genggam dari Kamar Tahanan
- Andre Rosiade Angkat Bicara soal Masalah PHK Sepihak AQUA Solok